KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU
perusahaan asal Jepang itu mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator KPPU.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta